Legislator Sepakat Stop Kirim PRT ke Timur Tengah

05-05-2015 / KOMISI IX

Anggota Komisi IX DPR Hamid Noor Yasin menyatakan sepakat penghentian pengiriman TKI sektor pembantu rumah tangga (PRT) ke kawasan Timur Tengah. Meski demikian pemerintah harus memberi solusi dengan membuka seluas-luasnya lapangan kerja di dalam negeri.

Demikian ditegaskan Hamid saat dihubungi Parlementaria Selasa (5/5) menanggapi Kemenaker yang akan melakukan penghentian TKI khususnya yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Kementerian Ketenagakerjaan akan mengeluarkan kebijakan penghentian penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor pembantu rumah tangga (moratorium) khususnya bagi pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah.

Pada pekan ini  Menaker akan menandatangani SK (Surat Keputusan)  tentang penghentian penempatan TKI ini. “ Konsekuensinya, pengiriman TKI PRT (pembantu rumah tangga) nantinya termasuk human trafficking akan distop"  kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di kantornya Senin (4/5).

Menurut Menaker, kebijakan penghentian ini dilakukan melalui hard policy dengan beberapa macam alasan. Salah satunya yaitu lantara negara-negara di kawasan Timur Tengah masih menerapkan sistem kafalah atau sponsorship, di mana hak privasi majikan sangat kuat daripada perjanjian kerja maupun peraturan ketenagakerjaan.Akibatnya posisi TKI lemah, seperti tidak boleh pulang meski masa kontraknya habis dan dipindahtangankan ke majikan lain.

Alasan lain  gajinya rendah, antara Rp 2,7 juta-Rp 3 juta per bulan, sama dengan UMR disini. Ini tidak sebanding dengan resiko dan pengorbanannya meninggalkan keluarga di Indonesia.

Lebih lanjut Hamid menegaskan, dengan penghentian pengiriman TKI PRT tersebut maka pemerintah harus segera mencari solusi di dalam negeri untuk  mengakomodir kepentingan mereka. Di sisi lain, Komisi IX akan memperjuangkan agar RUU Perlindungan PRT bisa masuk Prolegnas dan segera disahkan. Pasalnya RUU yang diperjuangkan  selama 11 tahun itu belum dibahas DPR.

Dengan adanya UU PRT, kata Hamid, diharapkan perlakuan kepada pembantu rumah tangga itu lebih manusiawi. Selama ini perlindungannya tidak ada, gajinya juga tidak jelas dan jam kerjanya juga tidak diatur dengan jelas.

Politisi PKS ini menegaskan, pengiriman TKI ke luar negeri harus ditekankan kepada tenaga trampil atau memiliki keahlian (skill). Dengan demikian pengiriman ‘pahlawan devisa’ akan membawa manfaat bagi tenaga kerja itu sendiri dan negara. Dengan tenaga terampil maka jaminan dan perlindungannya jelas serta meminimalisir bahkan meniadakan dampak negatif yang akan terjadi. (mp) foto: naefuroji/parle/od

BERITA TERKAIT
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...
Komisi IX Tegaskan Pentingnya Penyimpanan Memadai di Dapur MBG
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Gorontalo - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai bahwa tidak semua dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)...